
TIDORE – Penjabat Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ansar Daaly mengajak agar mahasiswa yang menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ajakan itu disampaikan oleh Ansar saat bersama Pj Sekda Tikep, Miftah Baay menggelar hearing terbuka bersama mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Tikep, Senin (12/10/2020).
“Saya mengapresiasi gerakan mahasiswa dalam menolak UU Omnibus Law. Untuk itu, saya mengajak kepada mahasiswa agar membuat judicial review untuk ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Ansar.
Menurut Ansar, UU Omnibus Law bukanlah ayat suci seperti Al-Quran yang tidak bisa diubah isinya.
Secara kelembagaan lanjut dia, Pemkot Tikep belum mengambil sikap atas pengesahan UU kontraversial tersebut karena masih akan melakukan pengkajian terkait dengan poin-poin yang kerap dipersoalkan.
“Kalau adik-adik mahasiswa tanyakan sikap Pemkot, kami belum bisa bersikap, karena Pemkot masih lakukan pengkajian terkait isi UU Omnibus Law,” cetusnya.(len)