TIDORE – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tidore Kepulauan mendalami kasus tahap I dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang dianggap menghalang-halangi kerja Panwas Kecamatan Tidore Timur.
Pemeriksaan yang melibatkan pihak Polres Tikep, Kejari Tikep dan Bawaslu Tikep itu berlangsung pada, Senin (5/10/2020).
Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Tikep, Amru Arfa menuturkan, karena tahap I sudah selesai maka lanjutnya akan dilakukan tindaklanjut tahap II.
“Sampai saat ini, kami juga masih tetap memanggil pihak terkait untuk diminta keterangan. Makanya hari ini, kami lakukan pendalaman tahap II dan putusan sekitar pukul 10 pagi tadi,” jelas Amru.(len)