
TIDORE – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Drs. Ansar Daaly diminta untuk berlaku netral selama berjalannya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tikep 2020 ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tikep, Syafrisal Lasidji yang menyampaikan hal itu menjelaskan, sebagaimana aturan yang berlaku, Pjs maupun Sekda pun harus menjaga kode etik sebagai ASN.
“Sebagai abdi negara, kepada Pj Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tikep tetap menjaga kode etik sebagai seorang ASN. Harus tegas dan adil dalam menegakan aturan,” cetusnya, Sabtu (27/9/2020).
Menurutnya, dalam Pemilu seperti saat ini sangat rentan adanya keterlibatan ASN yang sengaja mengkampanyekan salah satu kandidat.
Ia pun meminta agar Bawaslu beserta jajarannya agar memperketat pengawasan maupun penegakan aturan tanpa pandang bulu, termasuk juga pada ASN yang terlibat berpolitik praktis.
Begitu pula terkait pemberian sanksi yang telah dijatuhkan oleh Komisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada ASN yang terbukti bermain politik agar segera ditindaklanjuti oleh Pjs Wali Kota.(len)