
TIDORE – Tahapan inti dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Tidore Kepulauan (Tikep) masih menunggu tiga bulan lagi. Namun, pelanggaran Pemilu nampaknya sudah ramai terjadi.
Jika sebelumnya sejumlah dugaan pelanggaran melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kali ini lebih parah lagi. Pasalnya, yang diduga terlibat melanggar adalah oknum penyelenggara Pemilu sendiri.
Mereka adalah Mirnawati Abubakar, anggota petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Fahri Ishak, staf Sekretariat PPS Desa Aketobatu dan Kartini Husen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tikep, Bahrudin Tosofu, ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Oba Tengah pada tanggal 18 Agustus 2020.
Hasil temuan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Oba Tengah yakni, bahwa ketiga orang tersebut telah melakukan foto bersama dengan calon Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen dan mengangkat salam dua jari.
“Tiga orang yang disebutkan itu, mereka hadir dalam pertemuan dengan bakal calon Wakil Wali Kota dari petahana saat bertatap muka dengan masyarakat Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah,” ungkapnya Senin (31/8/2020).
Dijelaskan, ketiganya telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 yang menyebutkan, prinsip dasar etika dan perilaku : poin (1) bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu; dan poin (11) menghindari pertemuan yang menimbulkan kesan publik adanya pemihakan.
Bahrudin menegaskan, sebagaimana pada pasal 5 ayat 2 juga disebutkan, kode etik wajib dipatuhi oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu, PPL, Pengawas TPS maupun berlaku bagi jajaran kesekretariatan di semua tingkatan.
Atas tindakan pelanggaran ketiga oknum tersebut, Bahrudin menyebutkan pihaknya telah merekomendasikan ke KPU Tikep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan temuan ini, dia pun mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran yang sama, karena sanksinya bisa sampai pemecatan.(len/red)