
TIDORE – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Maluku Utara (Malut) berinisal IA alias Iksan akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Tidore Kepulauan (Tikep) pada Senin (31/8/2020).
Iksan dipanggil untuk dimintai keterangan lantaran diduga melanggar kode etik sebagai ASN karena telah terlibat politik praktis dengan menyebarkan foto salah satu bakal pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep ke grup WhatsApp.
Meski kooperatif, saat dimintai keterangan Iksan hanya memilih diam. Hal ini diakui sendiri olehnya usai memenuhi panggilan Bawaslu Tikep.
“Terkait dengan pertanyaan dari Bawaslu sampaikan kepada saya dan ada kode etik tertentu sehingga tidak memberikan jawaban sedikit pun atas pertanyaan Bawaslu,” cetus Iksan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Tikep, Amru Arfa menyebutkan selain Iksan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelapor maupun saksi yang rencananya dilakukan pada Selasa (1/9/2020).
“Sementara dari dugaan itulah kemudian kami terima laporan, lalu kita melakukan register dan tadi sudah dipanggil,” ungkap Amru.
Amru menambahkan, masalah tersebut masih sebatas dugaan. Itu pun yang menyebabkan pihaknya belum bisa menetapkan status laporan karena seluruh proses permintaan keterangan dan klarifikasi belum selesai
“Kalau seluruh prosesnya selesai, baru ditempelkan status laporannya, karena untuk saat ini kita belum bisa tempel status laporannya,” pungkas Amru.(len/red)