
TIDORE – Jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) ke KPU, telah ditetapkan mulai tanggal 4 – 6 September 2020.
Sebelum ke tahapan itu, KPU Kota Tikep kembali mengingatkan agar seluruh pasangan bakal calon yang ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini, agar supaya menyiapkan seluruh persyaratan.
“Yang perlu dipersiapkan dalam persyaratan pencalonan itu salah satunya rekomendasi B1.KWK dari partai politik di tingkat pusat,” ujar Abdulharis Doa, Komisioner KPU Tikep, Devisi Teknis Penyelenggara.
KPU, lanjut Abdulharis, masih akan memberi kesempatan bagi para bakal calon bila ada syarat yang belum lengkap. Yakni, dengan memberi masa perbaikan persyaratan terhitung dari tanggal pendaftaran hingga tanggal 23 September 2020.(len/red)