MABA – Bupati Halmahera Timur (Haltim) Muh Din Ma’bud secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, Rabu (29/08/2020) di aula Kantor Bupati.
Sosialisasi dengan tema Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagai pengganti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ini diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Haltim, mulai tanggal 19 – 21 Agustus 2020.
Bupati Muh Din dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, perubahan kebijakan pemerintah daerah yang diatur dalam UU No 23 tahun 2014 telah memberikan pengaruh yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah.
Salah satunya seperti Permendagri Nomor 90 tahun 2019, yang diharapkan bisa menjadikan pemerintah daerah lebih tertib dalam perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
“Maka perlu disusun pedoman klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah bagi pemerintah daerah secara elektronik dengan dukungan sistem informasi pemerintahan daerah,” katanya.
Lanjut dia, penerapan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 ini bersifat wajib dan akan diterapkan secara nasional per 1 Januari 2021.
“Artinya penerapan APBD tahun 2021 sudah menerapkan standar dari Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Maka saya tekankan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Haltim agar bersungguh-sungguh ikut sosialisasi ini sampai selesai,” ujarnya tegas.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BP4D Haltim, Ricky Chaerul Richfat mengatakan, kegiatan sosialisasi Permendagri No 90 tahun 2019 ini merupakan kewajiban dan langkah dari Pemda Haltim menindaklanjuti arahan Mendagri.
“Jadi kegiatan ini arahan Mendagri tentang penerapan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 sebagai pengganti Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Permendagri Nomor 90 ini diharapkan menjadi solusi kongkrit terkait permasalahan tumpang tindih usulan program kegiatan dalam setiap usulan OPD pada pemerintahan baik itu skala Pusat maupun Daerah.
“Per 1 Januari 2021 setiap daerah maupun Kementrian harus sudah mengaplikasikan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 sekaligus pelaksanaan penganggaran di tahun 2021,” kata Ricky CH Richfat.
Untuk diketahui, di hari pertama kegiatan sosialisasi ini diisi oleh tim pemateri dari Karowas Akuntabilitas Pemerintahan Daerah BPKP Perwakilan Malut.(dan/adv)