
TIDORE – Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Mochtar Djumati melaporkan pemilik akun Facebook bernama KO S ke Polres Tikep, Rabu (05/08/2020).
Laporan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh akun KO S di kolom status Facebook (FB) itu dibenarkan oleh Paur Humas Polres Tidore, IPDA Arjan Naser.
“Atas nama pelapor pak Mochtar Djumati melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos dengan nama akun FB KO S alias Karim, sekitar pukul 08.10 WIT untuk ditindaklanjuti,” ungkap IPDA Arjan.
Pokok laporan tersebut yakni komentar terlapor pemilik akun KO S pada sebuah postingan berita di FB yang berlatar foto pelapor Mochtar Djumati. Akun KO S melontarkan kata-kata tuduhan yang berbunyi, ”Movos tako kong bicara bela diri dorang su mkn uang 12 miliar itu. Movos jangan ngana alasan masyarakat sudah tau semua anggaran 12 miliar kalian sudah makan.”
Dalam komentar itu nama Movos adalah panggilan untuk Mochtar Djumati. Karena pihak pelapor dan keluarga merasa dirugikan lantaran dituduh tanpa bukti sehingga pelapor akhirnya melaporkan pemilik akun KO S.
“Tentunya pihak Polres akan menjemput yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” timpak IPDA Arjan.(len/red)