
SANANA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin (20/7/2020).
Dengan Perpres tersebut maka nama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 resmi berganti menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ini telah berlaku di selurub provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Syafrudin Sapsuha, Jumat (24/7/2020).
“Kita baru saja vicon dengan Satgas Provinsi (Maluku Utara). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi Gugus Tugas, melainkan Satuan Tugas atau Satgas,” kata Syafrudin ketika dihubungi, Jumat sore.
Kendeti begitu, fungsi dan tugas dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 tidak berubah.
“Hanya namanya yang berubah tapi fungsi atau kerja-kerja penanganan tetap sama,” ucapnya.
Sementara untuk struktur tim Satgas Penanganan Covid-19,kata Syafrudin masih tetap sama alias alias masih menggunakan struktur sebelumnya.
“Perubahan struktur kita masih menunggu implementasi dari Kepres yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tandasnya.(red)