BOBONG – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) Kamis (07/06/2018) telah menyutujui 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi.
“Setelah disetujuinya 14 Ranperda oleh DPRD maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan sesuatu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat di Taliabu,” jelas M. Nuh Hasi Ketua DPRD Pulau Taliabu.
Untuk diketahui, 14 ranperda ini disetujui setelah penyampain fraksi-fraksi, diawali fraksi Golkar, kemudian fraksi PDIP dan Fraksi Poros Taliabu diwakili oleh Partai Hanura.
Ke 14 Ranperda tersebut diantaranya ;
- Ranperda Tentang Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Ranperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Ranperda Tentang Pajak Hiburan
- Ranperda Tentang Pajak Hotel
- Ranperda Tentang Pajak Reklame
- Ranperda Tentang Pajak Restoran
- Ranperda Tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
- Ranperda Tentang Pajak Penerangan Jalan
- Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum
- Ranperda Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Ranperda Tentang Hutan Kota
- Ranperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
- Ranperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Ranperda Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah.(red/azk)